Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Presiden Prabowo Menghormati Saran Wiranto Dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 25 April 2025
Waktu Baca : 4 Menit

LINTASWAKTU33 - Wiranto, Penasihat Khusus Presiden untuk Politik dan Keamanan, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghargai delapan poin permintaan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Hal ini disampaikan Wiranto setelah bertemu dengan Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4/2025).

Menurut Wiranto, Prabowo mengappresiasi beberapa saran yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, terlebih-lah mengingat bahwa Prabowo sendiri pernah menjadi bagian dari TNI.

"Presiden memang menghargai dan memahami pikiran-pikiran tersebut. Karena kita tahu bahwa beliau dan para purnawirawan memiliki almamater yang sama, perjuangan yang sama, dan pengabdian yang sama," ujar Wiranto di Istana Negara, Kamis (24/4/2025).

"Tentu, beliau memiliki sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami hal tersebut," tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Wiranto mengungkapkan bahwa Prabowo belum dapat memberikan tanggapan terhadap usulan tersebut. Alasannya, Prabowo perlu waktu untuk mempelajari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan tersebut bersifat strategis dan mendasar.

Menurut Wiranto, kewenangan Prabowo terbatas pada kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan. Karena itu, usulan yang berada di luar ranah eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung oleh beliau.

"Di negara kita yang menganut prinsip trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Mereka tidak bisa saling mencampuri. Maka dari itu, usulan-usulan yang tidak termasuk bidang tugas Presiden, atau bukan domain Presiden, tentu saja Presiden tidak akan memberikan jawaban atau tanggapan," ujar Wiranto dengan tegas.

Pada acara tersebut, Wiranto mendapatkan pesan dari Prabowo agar masyarakat tidak terjerumus dalam diskusi panas yang beredar di media sosial mengenai usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

"Perbedaan pendapat itu, jangan sampai menciptakan suasana yang tidak kondusif saat kita sedang menghadapi banyak tantangan. Itu saya kira, adalah pesan dari Presiden," ujar beliau.

Sebelumnya, sekelompok purnawirawan TNI yang bergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Saat menyiarkan 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap mereka terhadap keadaan yang sedang berlangsung. Surat ini ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut dibubuhi tanda tangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Yang mengetahui surat tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Daftar 8 tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebagai berikut:

1. Kembali lagi ke dasar-dasar Undang-Undang Dasar 1945 yang asli untuk dijadikan pedoman hukum politik dan tata cara pemerintahan.

2. Dukung program kerja Kabinet Merah Putih, yang akrab disapa ASTA CITA, kecuali bagian yang berkaitan dengan lanjutan pembangunan Ibukota Negara yang baru (IKN).

3. Hentikan proyek-proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2, PSN Rempang, dan kasus sejenis, karena dianggap merugikan masyarakat, mewujudkan lingkungan, dan bahkan memicu penindasan.

4. Hentikan aliran tenaga kerja asing dari China ke wilayah Republik Indonesia, dan kembalikan yang sudah ada ke negara asalnya.

5. Pemerintah harus menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Memindahkan beberapa menteri, yang diduga telah terlibat dalam korupsi, dan mengambil langkah-langkah firm kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan Joko Widodo, mantan Presiden ke-7 RI.

7. Mengembalikan kepolisian ke fungsi maintain keamanan dan ketertiban masyarakat, di bawah Kementerian Dalam Negeri.

8. Mengajukan permintaan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, karena keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar prosedur Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang tentang Kekuasaan Hakim.

Posting Komentar

0 Komentar