Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 19 April 2025
Waktu Baca : 2 Menit
LINTASWAKTU33 - Lokataru Foundation telah mengajukan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Selasa, 15 April 2025. Lembaga yang berfokus pada isu hak asasi dan demokrasi ini menargetkan Presiden atas perilaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang diduga terlibat dalam praktek yang kurang transparan selama pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Ketua Yayasan Lokataru, Delpredro Marhaen, berpendapat bahwa keputusan Prabowo untuk tidak memberhentikan Yandri adalah tindakan yang melanggar hukum.Dia menjelaskan bahwa, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengangkat serta memberhentikan menteri. "Hal ini lebih-lebih lagi berlaku jika menteri tersebut telah terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas," tambah Delpredro dalam penjelasannya, Rabu, 17 April 2025.
Menteri Yandri kini tengah dalam sorotan publik akibat polemik yang muncul terkait dengan surat undangan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Berdasarkan surat yang beredar, Senin, 21 Oktober 2024, Kementerian Desa mengundang acara haul dan syukuran. Acara ini specially diselenggarakan untuk para kepala desa, staf desa, kader RW, dan kader PKK di seluruh Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Yandri menegaskan bahwa kegiatan haul tersebut tidak memiliki kaitan dengan isu politik. Namun, surat itu muncul di tengah masa kampanye dan mendekati Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. Istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, akan mencalonkan diri sebagai bupati Serang di Banten dalam ajang Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya pada 24 Februari 2025 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Serang untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang. MK menemukan bahwa tindakan atau aktivitas Yandri sebagai menteri desa, baik yang sengaja atau tidak, telah mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Hal ini karena tugas pokok dan fungsi sebagai menteri desa memiliki kaitan yang sangat langsung dengan kepentingan para kepala desa. Akibatnya, kemenangan istri Yandri dalam kontestasi tersebut terpengaruh.
Menurut Lokataru Foundation, putusan Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan bahwa Presiden Prabowo tidak memberikan sanksi kepada bawahannya. Sebelum melibatkan Prabowo keå½Tuhan, Lokataru Foundation sudah mengajukan berbagai keberatan secara administratif dalam kasus menteri desa tersebut. Misalnya, Lokataru mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari, menyampaikan keberatan administratif pada 21 Maret, dan mengajukan banding administratif pada 8 April 2025. "Semua permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari Presiden," katanya.
0 Komentar