Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Peran Kepala Legal Wilmar Group di Kasus Suap Hakim Vonis Putusan Lepas

Information : rocky marmata
Terbit pada : 16 Maret 2025
Waktu Baca : 3 Menit



LINTASWAKTU33 - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan Muhammad Syafei (MSY), seorang pejabat tinggi Wilmar Group, dalam kasus suap yang melibatkan hakim dalam proses pengadilan terkait korupsi minyak goreng.

Syafei diduga bertindak sebagai penyedia dana sebesar Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan pengadilan agar terdakwa korporasi dibebaskan (ontslag).

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Ariyanto (AR), pengacara terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng, dengan Wahyu Gunawan (WG), seorang panitera pengadilan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan.

Dalam pertemuan tersebut, Wahyu memberi tahu Ariyanto bahwa perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat perlu "dikelola". Jika tidak, vonis yang dijatuhkan bisa lebih berat dari tuntutan jaksa.

Wahyu Gunawan menyampaikan bahwa perkara minyak goreng mentah harus ditangani secara khusus. Tanpa intervensi, putusannya berpotensi lebih keras daripada tuntutan penuntut umum," jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Temuan ini memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk memengaruhi proses peradilan melalui suap. Kejagung terus mendalami keterkaitan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal ini.


Posting Komentar

0 Komentar