Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Kronologi Penangkapan Fachri Albar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Terbit : 25 APRIL 2025
Waktu baca : 3Min
Penulis : @Lukas

LintasWaktu33 -Jakarta Barat – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengonfirmasi penahanan aktor Fachri Albar terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan zat psikotropika. Rilis tersebut digelar pada Kamis (24/4/2024), dengan Fachri tampak mengenakan seragam tahanan berwarna hijau. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi.

Menurut Twedi, penangkapan Fachri berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal terkait narkoba di kawasan Lebak Bulus. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan sang artis.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan Fachri Albar serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika dan selalu mematuhi hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penggalian informasi dan pemeriksaan awal, tim berhasil mengidentifikasi adanya indikasi penyalahgunaan narkotika dan zat psikotropika. Setelah memverifikasi kebenaran data tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan terhadap seorang tersangka yang berinisial FA.

"Proses diawali dengan pengumpulan data dan klarifikasi fakta. Setelah ditemukan bukti kuat terkait peredaran narkoba, tim segera melakukan operasi penangkapan terhadap FA di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Twedi dalam keterangannya.

Fachri Ditangkap, Polisi Sita Berbagai Jenis Narkotika

Dalam operasi penangkapan terkait kasus narkotika, polisi berhasil menahan seorang putra dari musisi ternama Ahmad Albar, yakni Fachri. Selain menahan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Twedi, penyidik kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan cukup beragam, mulai dari sabu, ganja, kokain, hingga psikotropika. Berikut rinciannya:

  • Sabu: 2 bungkus plastik klip dengan total berat kotor 0,65 gram.

  • Ganja: 1 bungkus plastik klip (1,11 gram) dan 2 linting (0,94 gram).

  • Kokain: 1 botol kaca berisi 3,96 gram.

  • Psikotropika: 27 pil alprazolam (1 mg per butir).

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti:

  • 4 cangklong kaca bekas pakai

  • 2 lembar plastik

  • 1 botol bong plastik dengan tutup yang dimodifikasi

  • 1 sendok besi kecil

  • 4 korek api modifikasi

  • 1 tas berwarna biru

  • 1 ponsel hitam

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan sumber peredaran narkotika tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan sampel urine yang dilakukan terhadap Fachri Albar menunjukkan adanya indikasi penggunaan zat-zat terlarang. "Hasil tes mengonfirmasi adanya kandungan metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin dalam tubuhnya," jelas seorang sumber terkait.

Dengan temuan tersebut, Fachri terancam menghadapi konsekuensi hukum serius. Ia didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tentang Narkotika, yang memuat sanksi pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun, atau denda maksimal mencapai Rp8 miliar.

Kasus ini kembali mengingatkan publik akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan betapa ketatnya hukum Indonesia dalam menindak pelanggaran terkait narkotika.

Terhadap tersangka FA, pihak kepolisian telah melakukan penahanan. Saat ini, Satuan Reserse Narkoba tengah menyelesaikan kelengkapan berkas perkara sebelum nantinya diserahkan ke Kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh perwakilan pihak berwajib, Twedi.

Selain itu, FA juga terjerat Pasal 112 Ayat (1) yang mengancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta.


Posting Komentar

0 Komentar