Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

DPRD Provinsi Bali Telah Menyetujui Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 16 April 2025
Waktu Baca : 2 Menit

LINTASWAKTU33 - DPRD Provinsi Bali telah setuju dengan 12 poin perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing di Bali.

"Setelah melewati semua tahapan yang wajib, kami telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah dan siap untuk melanjutkan ke proses berikutnya," ungkap Koordinator Pembahasan Raperda, Gede Kusuma Putra, dalam Rapat Paripurna Ke-15 DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/04/2025).

Perubahan yang disetujui tersebut mencakup penambahan poin mengenai imbal jasa, yaitu penghargaan atau kompensasi berupa uang yang diberikan kepada individu atau kelompok atas jasa atau pekerjaan yang telah mereka lakukan dalam penyelenggaraan pungutan wisatawan asing.

Berikutnya, antara Pasal 4 dan Pasal 5, ditambahkan Pasal 4A yang membahas pengecualian dalam pungutan wisatawan asing. Pasal ini menyatakan bahwa Wisatawan Non Asing (WNA) yang berada di Bali karena urusan kedinasan, kewarganegaraan, atau untuk kepentingan pembangunan Bali, tidak wajib membayar pungutan tersebut.

Selain itu, di antara Pasal 10 dan Pasal 11, ditambahkan Pasal 10A yang membahas tentang peningkatan kualitas pelayanan pariwisata budaya Bali. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas destinasi wisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kualitas lembaga pariwisata.

DPRD Provinsi Bali juga mengungkapkan penambahan Pasal 13A dan Pasal 13B yang membahas tentang penyelenggaraan pungutan wisatawan asing dengan kerja sama bersama pihak ketiga sebagai collecting agent, mitra manfaat, atau end point.

Pasal 13B mengatur tentang imbalan jasa yang paling banyak tiga persen dari nilai dan volume transaksi pungutan. Di samping itu, ada pula Pasal 16A yang mengatur sanksi administratif bagi wisatawan yang tidak mau membayar pungutan.

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, mengatakan bahwa peraturan daerah tentang wisatawan asing ini sangat dibutuhkan Bali. Lanjutan, raperda tersebut akan diAjukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diSetujui.

Posting Komentar

0 Komentar