Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 16 April 2025
Waktu Baca : 2 Menit
LINTASWAKTU33 - DPRD Provinsi Bali telah setuju dengan 12 poin perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing di Bali.
"Setelah melewati semua tahapan yang wajib, kami telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah dan siap untuk melanjutkan ke proses berikutnya," ungkap Koordinator Pembahasan Raperda, Gede Kusuma Putra, dalam Rapat Paripurna Ke-15 DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/04/2025).
Perubahan yang disetujui tersebut mencakup penambahan poin mengenai imbal jasa, yaitu penghargaan atau kompensasi berupa uang yang diberikan kepada individu atau kelompok atas jasa atau pekerjaan yang telah mereka lakukan dalam penyelenggaraan pungutan wisatawan asing.
Berikutnya, antara Pasal 4 dan Pasal 5, ditambahkan Pasal 4A yang membahas pengecualian dalam pungutan wisatawan asing. Pasal ini menyatakan bahwa Wisatawan Non Asing (WNA) yang berada di Bali karena urusan kedinasan, kewarganegaraan, atau untuk kepentingan pembangunan Bali, tidak wajib membayar pungutan tersebut.
Selain itu, di antara Pasal 10 dan Pasal 11, ditambahkan Pasal 10A yang membahas tentang peningkatan kualitas pelayanan pariwisata budaya Bali. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas destinasi wisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kualitas lembaga pariwisata.
DPRD Provinsi Bali juga mengungkapkan penambahan Pasal 13A dan Pasal 13B yang membahas tentang penyelenggaraan pungutan wisatawan asing dengan kerja sama bersama pihak ketiga sebagai collecting agent, mitra manfaat, atau end point.
0 Komentar