Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

DPR Menunda Pembahasan RUU KUHAP, Berkomitmen Untuk Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 18 April 2025
Waktu Baca : 2 Menit

LINTASWAKTU33 - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pembahasan ini tidak akan dilanjutkan dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025.

Alasannya, masa sidang kali ini hanya berlangsung selama satu bulan dua puluh lima hari kerja, yang dinilai terbilang singkat.

"Oleh karena itu, kami setuju untuk menunda pembahasan RUU KUHAP dalam masa sidang ini. Kemungkinan besar, pembahasan akan dilanjutkan di masa sidang yang akan datang," ujar Habiburrokhman di Kompleks MPR/DPR RI, Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa penundaan ini masih sesuai dengan prosedur pembahasan undang-undang di DPR RI. Menurutnya, pembahasan RUU boleh ditunda maksimal dua kali masa sidang.

"Idealnya, diskusi tentang undang-undang ini mestinya paling lama hanya boleh berlangsung selama dua kali masa sidang. Masa sidang yang biasanya terjadi hampir dua setengah bulan. Sayangnya, masa sidang kali ini hanya satu bulan, yang mana cukup unik. Jadi, khawatirnya proses diskusi ini mungkin tidak sesuai dengan ketentuan, dan bisa melebihi dua kali masa sidang," ujarnya.

Selama masa sidang kali ini, Komisi III berkomitmen untuk menjadi lebih terbuka dan memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat. Habiburrokhman berjanji akan melibatkan seluruh elemen organisasi masyarakat sipil dalam proses diskusi RUU KUHAP.

"Kami menerima masukan dari berbagai pihak untuk memperbanyak pengambilan informasi dari masyarakat. Itulah sebabnya, dalam satu bulan mendatang, kami akan terbuka lebar untuk mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat," ucapnya.

Habiburrokhman mengklaim bahwa RUU KUHAP saat ini telah mendapatkan perhatian publik sebesar 30 persen. Menurutnya, angka tersebut cukup tinggi, mempertimbangkan bahwa draft RUU KUHAP yang akan dirombak belum tersebar luas ke publik.


Posting Komentar

0 Komentar