Information : rocky marmata
Terbit pada : 31 Maret 2025
Waktu Baca : 3 Menit
LINTASWAKTU33 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan penerapan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama masa libur Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 30 Maret hingga 6 April, termasuk pada hari ini, Senin (31/3).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, peniadaan aturan ini dilakukan untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama periode mudik dan arus balik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengoptimalkan kinerja petugas Dishub dalam mengatur lalu lintas yang padat selama momen Lebaran.
Aturan ganjil genap tidak berlaku selama libur Hari Raya, termasuk masa cuti bersama. Sampai tanggal 7 April nanti, kebijakan ini tidak diterapkan," jelas Syafrin saat ditemui di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (28/3).
Selain itu, kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang biasanya dilaksanakan pada hari Minggu juga ditiadakan pada tanggal 30 Maret dan 6 April. Langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi warga yang memanfaatkan akhir pekan untuk perjalanan mudik atau aktivitas lainnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas selama libur Lebaran dapat berjalan lebih lancar tanpa memberatkan pengendara dengan pembatasan nomor kendaraan.
0 Komentar