Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Ni Luh Djelantik, Seorang Anggota DPD RI, Sedang Diperiksa Oleh Badan Kehormatan DPR RI

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 08 Maret 2025
Waktu Baca : 3 Menit

LINTASWAKTU33 - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, sedang mengalami proses penyelidikan dan verifikasi faktual oleh Badan Kehormatan DPD. Hal ini disebabkan oleh laporan dari pengacara Axl Mattew Situmorang dan Togar Situmorang kepada BK DPD RI mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ni Luh Djelantik.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, ratusan orang yang tergabung dalam Forum Driver Pariwisata Bali juga hadir di Kantor Perwakilan DPD Bali untuk mendukung Ni Luh Djelantik. Mereka merasa perlu untuk mendukung salah satu Senator DPD ini karena selalu berbicara tentang kepentingan Bali.

"Terlepas dari cara Mbok (Kakak) Ni Luh dalam menyampaikan hal tersebut, baik halus atau kasar, kami tidak memperhatikan hal itu. Saya harap pertemuan antara Mbok Ni Luh dan BK DPD dapat berjalan dengan baik dan masalah di Bali dapat dilihat dari berbagai sudut pandang," ungkap Gustu Kompyang, Wakil Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, di Kantor Perwakilan DPD.

Semua masalah dimulai dari respons Ni Luh Djelantik terhadap pernyataan Togar mengenai keharusan memiliki KTP Bali bagi pengemudi taksi online. Ni Luh Djelantik saat itu membuat postingan untuk mengomentari dan bertanya mengenai potensi pelanggaran konstitusi dari peraturan tersebut menurut pernyataan Togar.

Namun, Togar merasa terhina dengan penggunaan kata "lebian munyi" atau "terlalu banyak berbicara" dalam postingan Ni Luh Djelantik, dianggap berlebihan. Axl juga turut mengangkat masalah ini dalam postingan Instagramnya, menilai langkah Ni Luh Djelantik sebagai politisi tidak cerdas.

"Apa yang kami laporkan adalah Ibu Ni Luh yang memposting hal tersebut (opini Togar) dengan kutipan yang menurut kami kurang layak untuk seorang wakil rakyat. Yang dilaporkan adalah perbuatannya. Saya tidak membahas masalah substansi (aturan KTP). Saya lebih fokus pada perilaku Ibu Ni Luh,"

Axl menilai pernyataan Ni Luh seperti menghinakan dan menjelekkan pendapat Togar soal peraturan untuk supir taksi online. Dia juga menunjukkan bagaimana Ni Luh mencoba mempengaruhi opini orang lain tentang dirinya dan Togar.

"Jangan terus mengklaim bahwa kami tidak setuju dengan aturan apapun. Jika ada masalah sosial, Togar pun berhak berpendapat, kan? Untuk kami, aturan apapun yang diputuskan oleh yang berwewenang, kami pasti akan mendukung," kata Axl.

Keduanya kemudian melaporkan Ni Luh kepada BK DPD karena dianggap melanggar kode etik yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Poin yang ditekankan adalah bahwa setiap anggota DPD harus mentaati etika dan perilaku yang baik, termasuk bersikap terbuka dalam menjawab aspirasi rakyat tanpa menghina atau menjatuhkan orang lain atau kelompok orang.

Pada hari Jumat, 7 Maret 2025, sekitar jam 10.20 WITA, proses verifikasi faktual tertutup telah dimulai. Terlibat dalam proses ini adalah 16 anggota BK DPD, termasuk Ketua BK DPD, Ismeth Abdullah. Ni Luh Djelantik hadir dalam verifikasi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya, Daniar Trisasongko dari LBH GP Ansor Bali. Dalam verifikasi ini, Ni Luh menjelaskan kronologi versiannya kepada rombongan BK DPD.

"Memang benar, ada penggunaan dua kata, yaitu 'lebian munyi'. Penggunaan kata tersebut yang kemudian menjadi masalah. Kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri, menggunakan bahasa sehari-hari. Kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang pribadi seseorang," ujar Ni Luh kepada wartawan setelah proses verifikasi.

Ni Luh menganggap aduan dari pihak pelapor telah menyimpang darisubstansi awal, yaitu persoalan pengemudi taksi online yang memiliki KTP Bali dan non-Bali. Menurutnya, peraturan terkait KTP tersebut telah diterapkan di daerah lain dan khususnya di Bali, aplikator transportasi online telah merespons secara positif sejak April 2024.

Mbok Ni Luh tetap pada jawabannya. Tidak ada di benaknya untuk menyerang golongan, etnis, atau agama. Apa yang diinginkannya adalah berjuang bersama di sini, menjaga Bali. Bukan seperti proses klarifikasi hari ini, kan? Tapi untuk dijalani, untuk bertanggung jawab atas apa yang dipikirkan, dikatakan, dan dilakukan, ujar dia.

Lebih lanjut, Ni Luh menyerahkan segala keputusan kepada BK DPD dan akan fokus pada pekerjaan menyerap aspirasi. Begitu pula dengan Axl dan Togar, mereka juga menantikan keputusan mengenai masalah yang sedang berlangsung ini.

Posting Komentar

0 Komentar