Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

KISAH PILU DIBALIK KORBAN PENIPUAN ISTRI TENTARA DI PURWOREJO , ADA YANG SAMPAI TUTUP USIA

Waktu baca: 3 Min
Penulis : @clarisalexa
Terbit: 3 Mar 2025



LINTASWAKTU33 - Kasus penipuan yang melibatkan oknum dari organisasi Persit, yaitu perkumpulan istri anggota TNI, di Kabupaten Purworejo meninggalkan luka mendalam bagi para korbannya. Sebanyak 104 orang pensiunan, termasuk mantan guru, anggota TNI, dan Polri, menjadi korban dari aksi penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 26,9 miliar.

Salah seorang korban, Yasmin Istono, menceritakan bahwa banyak pensiunan yang terus menunggu dan menagih Surat Keputusan (SK) pensiun mereka yang dijadikan jaminan. "Kami sudah berusia lanjut, terus menagih SK hingga jatuh sakit, stres, bahkan ada yang meninggal dunia. Empat orang telah meninggal, dan empat lainnya mengalami kelumpuhan," ujar Yasmin pada Kamis (27/2/2025).

Yasmin menambahkan bahwa salah satu temannya, yang juga seorang pensiunan, mengalami tekanan mental berat karena SK-nya digunakan untuk mengajukan pinjaman di bank. Penipuan ini didalangi oleh seorang oknum bernama Dwi Rahayu, yang meminjam uang dari para korban dengan dalih investasi. Para pensiunan terpaksa menggadaikan SK pensiun mereka ke beberapa bank. Dwi Rahayu berjanji akan mengembalikan dana tersebut dalam waktu enam bulan setelah uang cair. Namun, setelah bertahun-tahun, SK mereka tak kunjung dikembalikan, membuat para korban merasa terpuruk.

"Teman saya setiap hari terus berbicara dan mencari tahu siapa yang meminjam SK-nya. Dia sampai mengalami stres berat," kata Yasmin.

Abung Nugraha Fauzi, kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan somasi kepada lima bank di beberapa wilayah di Jawa Tengah, termasuk Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kebumen, dan Kulonprogo. "Kami bersikeras bahwa SK milik 104 korban penipuan, yang terdiri dari pensiunan TNI, Polri, dan guru, harus dikembalikan oleh pihak bank," tegas Abung.

Abung juga menyinggung kemungkinan keterlibatan oknum di beberapa bank yang mempermudah proses pengajuan kredit bagi para korban penipuan ini. "Berdasarkan fakta persidangan minggu lalu, majelis hakim menyatakan bahwa ada indikasi sindikat. Terdapat dugaan kolaborasi antara terdakwa dengan pihak bank," jelasnya.

Keterlibatan pihak bank terlihat dari proses pencairan kredit yang berlangsung sangat cepat, bahkan tanpa kehadiran pemilik SK. "Dari 104 korban, hampir semuanya diproses oleh terpidana Dwi Rahayu. Ada yang cair dalam 1 jam, 2 jam, bahkan ada yang cair tanpa kehadiran pemilik SK. Ini sangat mencurigakan," tambah Abung.

Kasus ini semakin memperlihatkan betapa rentannya para pensiunan terhadap praktik penipuan yang memanfaatkan dokumen penting mereka. Harapan para korban kini tertumpu pada proses hukum yang sedang berjalan, agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak mereka dikembalikan.

Posting Komentar

0 Komentar