Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Kakek Sodomi Bocah di Magelang Berkali-kali, Terancam 12 Tahun Penjara

Information : rocky marmata
Terbit pada : 22 Maret 2025
Waktu Baca : 3 Menit



LINTASWAKTU33 - Seorang pria berinisial R (72 tahun) ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual berulang kali terhadap seorang anak laki-laki berusia 9 tahun di Magelang, Jawa Tengah. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Menurut Iptu Iwan Kristiana, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah korban memberitahu orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku telah mengalami sodomi oleh pelaku sebanyak empat kali. Setelah setiap kejadian, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban.


Korban mengaku mengalami sodomi sebanyak empat kali. Selain itu, korban juga kerap mengalami tindakan pelecehan fisik lainnya," jelas Iwan pada Jumat (21/3/2025).


Pelaku biasanya memberikan uang kepada korban, dengan jumlah bervariasi antara Rp 4.000 hingga Rp 7.000 setiap kali kejadian. "Uang tersebut diberikan berulang kali, terutama setelah kejadian sodomi yang terjadi empat kali," tambahnya.


Tersangka dikenakan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pasal-pasal tersebut terkait dengan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.


Ancaman hukuman untuk pasal 6 huruf C adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta," tegas Iwan.

Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak buruk yang dialami oleh korban dan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.


Posting Komentar

0 Komentar