Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 16 Maret 2025
Waktu Baca : 2 Menit
LINTASWAKTU33 - Komisi I DPR akan mengadakan rapat panja bersama pemerintah untuk membahas revisi UU TNI. Rapat tersebut akan berlangsung selama dua hari, yaitu pada 14 dan 15 Maret 2025, di Hotel Fairmont, Jakarta.
Beberapa anggota DPR dari Komisi I hadir dalam rapat tersebut. Berdasarkan pantauan Tempo, para legislator yang hadir antara lain Ahmad Heryawan, Tubagus Hasanuddin, dan Rizki Aulia Natakusumah. Sementara itu, perwakilan dari pemerintah yang terlihat hadir pada hari kedua rapat adalah Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan.
Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, tidak mau membahas terlalu banyak tentang alasan mengapa rapat panja pembahasan RUU TNI diselenggarakan di luar kompleks Parlemen Senayan. Ia mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pimpinan Komisi I DPR untuk memberikan penjelasan.
Menurut dia, masalahnya hanya mengenai teknis perundang-undangan yang sedang dipertimbangkan. "Kenapa邃
Menurut dia, masalahnya hanya mengenai teknis perundang-undangan yang sedang dipertimbangkan. "Kenapa urgensinya, dan di mana tempat yang tepat, tanyakan pada pimpinan," ungkap TB Hasanuddin saatertemu di antara sesi rapat panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Belum ada pimpinan DPR yang mengungkapkan alasan mengadakan rapat di hotel tersebut. Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, tidak membalas pertanyaan dari Tempo. Pesan yang dikirim ke nomor WhatsAppnya hanya menunjukkan telah dibaca.
Di sesi rapat panja ini, DPR bersama dengan pemerintah membahas secara detil tentang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI. Tubagus mengatakan bahwa dari total 92 poin DIM, lebih dari 40 persen darisubstansinya telah dibahas.
Salah satu poin yang dibahas adalah tentang penambahan instansi yang dapat dijabat oleh tentara aktif. Dalam rapat panja ini, DPR dan pemerintah sepakat untuk menambahkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai lembaga yang boleh dijabat oleh tentara aktif.
Dengan penambahan ini, jumlah total kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh tentara aktif menjadi 16. Sebelumnya, dalam revisi UU TNI, lima institusi baru yang ditambahkan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
0 Komentar