Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

AMSI Catat Naiknya Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis & Kantor Berita

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 29 Maret 2025
Waktu Baca : 2 Menit

LINTASWAKTU33 - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengutuk tren peningkatan kekerasan dan intimidasi yang dialami perusahaan media dan jurnalis di Indonesia selama dua pekan terakhir. AMSI takutkan kebebasan berekspresi dan demokrasi akan semakin rusak, dan bahkan lebih sulit untuk diperbaiki, jika pemerintah tidak berusaha mengungkap pelaku intimidasi terhadap pers.

AMSI juga percaya bahwa serangkaian intimidasi, seperti serangan digital dan kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia dalam dua pekan terakhir, telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Kondisi ini menyebarkan rasa takut, tidak aman, dan memicu sensor diri di kalangan redaksi media.

“Serangkaian insiden ini adalah upaya terencana untuk menutup mulut media dan jurnalis, agar tidak lagi melaporkan kesalahan dan pelanggaran yang terjadi di sekitar kita,” kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, dalam keterangan resminya, Jumat (28/3/2025).

Banyak berita yang menyampaikan bahwa para wartawan dan media telah mengalami serangkaian kekerasan, baik fisik maupun digital, ancaman, dan intimidasi. Hal ini khususnya dialami oleh mereka yang meliput aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2004.

Lebih lanjut, pada tanggal 20 Maret 2025, saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU TNI, Aliansi Mahasiswa Siklus I (AMSI) menerima beberapa laporan tentang kekerasan fisik dan psikis yang dialami para wartawan yang meliput peristiwa tersebut di lapangan. Di Jakarta, wartawan dari IDN Times dan wartawan pers kampus Suara Mahasiswa UI menjadi korban pemukulan dan intimidasi saat meliput demonstrasi mahasiswa yang menentang keputusan DPR dan pemerintah.

Tidak hanya itu, dua wartawan dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya juga menjadi korban kekerasan aparat ketika mereka meliput demonstrasi di Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 24 Maret 2025.

Ia berkata, "Hasil dokumentasi mereka, berupa foto dan video, dihapus secara paksa oleh petugas. Padahal, mereka baru saja merekam serangkaian kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran. Foto dan video mereka adalah bukti hukum yang diperlukan untuk menjerat polisi yang menggunakan kekerasan berlebihan dalam menangani aksi unjuk rasa."

Pada hari yang sama, tiga jurnalis di Sukabumi dan Bandung, Jawa Barat, dari Kompas.com, DetikJabar, dan VisiNews, juga mengalami intimidasi dan kekerasan serupa saat meliput aksi protes mahasiswa di sana. Di tengah demonstrasi tolak revisi UU TNI, mereka mendokumentasikan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa. Mereka langsung disergap polisi dan dipaksa menghapus foto dan video di perangkat kerja mereka.

Sehari kemudian, di Malang, Jawa Timur, sedikitnya delapan jurnalis pers mahasiswa dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia juga mengalami kekerasan dari polisi ketika meliput demonstrasi yang memprotes revisi UU TNI.

Posting Komentar

0 Komentar