Information : rocky marmata
Terbit pada : 25 Maret 2025
Waktu Baca : 3 Menit
LINTASWAKTU33 -Tiga anggota TNI AL yang didakwa terlibat dalam kasus penembakan pemilik usaha rental mobil hingga menyebabkan meninggalnya Ilyas Abdurrahman akan menjalani sidang putusan. Persidangan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Militer Jakarta pada hari ini.
Pada sidang sebelumnya, yakni pembacaan pledoi yang berlangsung Senin (17/3), Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa ketiga terdakwa akan menjalani sidang penetapan vonis pada Selasa (25/3/2025).
Sidang kita jadwalkan ulang untuk Selasa, 25 Maret 2025, guna pembacaan putusan akhir,” ujar Letkol Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, seperti dikutip dari laporan Antara.
Sebelumnya, oditur militer di Pengadilan Militer Jakarta menegaskan bahwa mereka menolak pledoi yang diajukan oleh tim kuasa hukum ketiga terdakwa.
Oditur militer tetap mempertahankan tuntutan awal, di mana dua dari tiga terdakwa dalam kasus ini diusulkan untuk menerima hukuman penjara seumur hidup.
Dengan demikian, keputusan akhir terhadap ketiga anggota TNI AL tersebut akan ditentukan dalam sidang putusan hari ini.
0 Komentar