Terbit : 20 Feb 2025
Waktu baca : 3Min
Penulis : @Lukas
LintasWaktu33 - Empat kali terjerat dalam kasus narkoba tentu bukanlah pencapaian yang patut dibanggakan oleh Fariz RM. Penyanyi terkenal yang melantunkan lagu hits seperti “Sakura” dan “Barcelona” ini kembali ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandung, Jawa Barat. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan jenis narkoba lainnya.
Penangkapan Fariz RM ini berawal dari operasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka sebelumnya telah menangkap seorang tersangka berinisial ADK di Jakarta Utara. Setelah mengembangkan informasi dari ADK, polisi kemudian melacak dan menindaklanjuti kasus ini hingga ke Bandung, yang akhirnya mengarah pada penangkapan Fariz RM.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Fariz RM dan ADK terindikasi menggunakan zat terlarang, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Aparat kepolisian telah menyiapkan sejumlah pasal hukum yang dapat menjerat musisi pemilik album Selangkah ke Seberang tersebut. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menghadapi hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.
“Jadi pasal yang diterapkan di sini yaitu pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kasie Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi.
Ancaman hukuman yang dihadapi berkisar antara minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun. Pasal yang berlaku telah diterapkan dengan tegas, dan pelaku telah dikenakan sanksi hukum. Hal ini disampaikan dalam video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (19/2/2025).
Selain itu, pada Kamis (20/2/2025), Antara melaporkan bahwa ini bukan pertama kalinya Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu, 28 Oktober 2007, di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Pada suatu waktu, ditemukan 1,5 linting ganja dengan berat total 5 gram yang disembunyikan dalam kemasan rokok. Pada tahun 2015, Fariz RM ditangkap saat sedang menghisap ganja di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di dalam asbak di atas meja.
Namun, tampaknya Fariz RM tidak kapok. Ia kembali ditangkap oleh pihak berwajib pada Jumat, 24 Agustus 2018, di rumahnya lagi. Kali ini, aparat menyita dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu, sembilan pil Alprazolam, dua pil Dumolid, serta peralatan untuk menghisap sabu.
Sekali lagi, peristiwa serupa terjadi di waktu dan tempat yang berbeda. Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa Fariz RM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keluarganya pun telah melakukan kunjungan untuk menemui sang musisi.
“Keluarga sudah datang menjenguk. Saat ini statusnya masih sebagai tersangka, belum ditahan,” jelas Nurma Dewi. Menurut informasi yang beredar, hari ini kepolisian berencana mengumumkan status Fariz RM dan ADK sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan narkoba.
0 Komentar