Terbit: 7 Feb 2025
Waktu baca: 2 Min
Penulis : @clarisalexa
LINTASWAKTU33 - Ribuan pedagang sayur keliling (ethek) di Kabupaten Magetan berkumpul di depan Kantor Pengadilan Negeri Magetan untuk menunjukkan dukungan kepada rekan mereka, Sumarno dan Wiyono Rabu, 5 Februari 2025. Sumarno dan Wiyono tengah menghadapi gugatan perdata dari Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati.
Para pedagang datang dengan menggunakan sepeda motor, gerobak, dan mobil bak terbuka yang biasa mereka gunakan untuk berjualan, sambil melakukan orasi dan memberikan dukungan moral.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan yang diajukan oleh Bitner Sianturi pada Jumat, 17 Januari 2025, menuduh kedua pedagang sayur tersebut, bersama Kepala Desa Pesu dan dua perangkat desa lainnya, telah melanggar perjanjian yang disepakati pada tahun 2022. Perjanjian tersebut mengizinkan pedagang berjualan asalkan tidak mangkal terlalu lama, dengan tujuan melindungi usaha tetap di desa tersebut.
Bitner menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melarang pedagang sayur yang menggunakan sepeda motor, namun menyoroti pedagang yang menggunakan mobil pick-up karena dianggap seperti toko berjalan yang lebih lengkap dan sering mangkal di dekat tokonya. Ia menegaskan, "Dalam sidang ini saya minta kepada para tergugat agar dilaksanakan lah aturan yang dibuat tahun 2022 itu. Tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan baik kepala desa, RT, dan dua pedagang itu. Makanya saya minta ganti rugi."
Dukungan dari Paguyuban Pedagang Sayur Keliling
Yusuf, Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Keliling (ethek), menjelaskan bahwa kehadiran hampir 1.300 pedagang sayur di PN Magetan bertujuan untuk memberikan dukungan kepada dua rekan mereka dan berharap agar penggugat mencabut gugatannya. "Kami dari paguyuban pedagang sayur memberi support dan dukungan kepada rekan kami dan berharap kepada mas Bitner benar-benar ikhlas mencabut tuntutannya dan sidang selesai," jelas Yusuf.
Pandangan Kepala Desa Pesu
Gondo, Kepala Desa Pesu, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pedagang sayur ethek untuk berjualan di desanya. Ia menyatakan bahwa banyak warga yang merasa terbantu dengan kehadiran ethek karena selain harganya murah dan lengkap, mereka juga memberikan kemudahan pembayaran. "Selama ini tidak ada larangan pedagang sayur ethek masuk ke Desa Pesu. Ini murni gugatan dari perseorangan saja karena mayoritas warga Pesu sangat membutuhkan para ethek ini," terang Gondo.
Proses Mediasi di Pengadilan
Sidang pertama gugatan ini digelar pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum sidang dilanjutkan. Deddi Alparesi, Juru Bicara PN Magetan, menjelaskan bahwa sidang pertama dihadiri oleh kedua belah pihak dan mediator telah ditunjuk untuk memediasi perkara ini. "Hasilnya, para pihak masih belum menemui titik kesepakatan dan meminta mediasinya ditunda hingga satu minggu lagi," ucap Deddi.
Ia menambahkan, "Kami tentu berharap agar perkara ini bisa selesai melalui mediasi. Jika tidak berhasil nanti baru disidangkan pokok perkaranya oleh Majelis Hakim."
Kesimpulan
Kasus ini mencerminkan dinamika antara pedagang sayur keliling dan pemilik toko tetap di Desa Pesu, Kabupaten Magetan. Sementara sebagian pihak merasa dirugikan, banyak warga yang merasakan manfaat dari kehadiran pedagang sayur keliling. Proses mediasi diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
0 Komentar