Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Mantan Hakim MK Mengungkapkan Bahwa Polemik Mengenai Tatib DPR Menunjukkan Bahwa DPR Tidak Mau Menegakkan UUD 1945

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 09 February 2025
Waktu Baca : 2 Menit

LINTASWAKTU33 - I Dewa Gede Palguna, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, mengkritik DPR RI karena dianggap tidak memahami konsep pemisahan kekuasaan dan pemeriksaan dan keseimbangan (check and balances). Hal ini disebabkan oleh penetapan tata tertib atau tatib DPR yang mengizinkan pencabutan kepala lembaga. Mantan hakim konstitusi ini bertanya bagaimana cara tata tertib tersebut dapat mengikat keluar lembaga.

"Mungkinkah DPR tidak memahami teori hierarkhi dan kekuatan mengikat norma hukum?" tanya Palguna kepada Tempo, Kamis, 6 Februari 2025.

Palguna menekankan bahwa jika DPR terus memaksa tatib untuk mencabut kepala lembaga, hal tersebut berarti DPR tidak mahu negara ini berada di bawah naungan Undang-Undang Dasar 1945. "Tetapi di atas hukum yang mereka sukai dan kehendaki, semata-mata untuk mengamankan kepentingan mereka sendiri. Ini akan merusak negara!" ujar Palguna.

Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib telah disahkan dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Revisi yang diajukan oleh Badan Legislasi DPR adalah tentang penambahan Pasal 228A. Pasal baru ini akan ditempatkan di antara Pasal 228 dan Pasal 229 dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

 Pasal 228A ayat (1) menyatakan bahwa, "Untuk memperkuat fungsi pengawasan dan menjaga martabat DPR terhadap hasil pembahasan komisi seperti yang disebutkan dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat mengadakan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR."

 Lalu, ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, "Hasil evaluasi tersebut, seperti yang disebut dalam ayat (1), memiliki sifat mengikat dan harus disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI, agar ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku."

Posting Komentar

0 Komentar