Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Kemnaker Akan Membahas Usulan WFA & THR Yang Dipercepat Di LKS Tripartit

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 05 February 2025
Waktu Baca : 2 Menit

LINTASWAKTU33 - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengindikasikan bahwa usulan percepatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi perlu discusikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional lebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Hal ini sebagai respons terhadap usulan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, yang mendorong percepatan pembayaran THR untuk kedua hari raya tersebut.

"Ya, nanti kita bahas. Yang jelas, terkait dengan THR, kami ingin memastikan pemerintah memberikan jaminan. Kita juga memahami aspirasi dari pekerja, tetapi hal tersebut akan kita diskusikan," ungkap Yassierli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (04/02/2025).

"Kita akan mendiskusikan terlebih dahulu di LKS Tripartit untuk memastikan partisipasi yang berarti," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja sedang mencari waktu untuk segera mengadakan pertemuan dengan Lembaga Konsultasi Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional) untuk membahas dua usulan yang diajukan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Usulan tersebut meliputi rencana Work From Anywhere (WFA) untuk pekerja selama libur panjang Nyepi dan Idul Fitri, serta percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kami sedang mencari waktu untuk bertemu dengan LKS Tripartit Nasional. Untuk membahas dua isu, yaitu WFA, Working from Anywhere, yang berdampak pada perpanjangan libur dan juga isu percepatan pembayaran THR. Jadi, belum ada keputusan yang jelasnya.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa usulan mengenai percepatan pembayaran THR belum pernah diatur oleh pemerintah sebelumnya. Namun, beberapa perusahaan besar seringkali menerapkan pembayaran THR yang lebih awal.

"Belum. Tapi, secara formal melalui surat edaran belum pernah dilakukan. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang sudah membayar lebih dahulu atau melakukan pembayaran dua kali. Ini bukan untuk pembayaran cicilan, tapi maksudnya adalah pembayaran di awal Ramadhan, lalu pembayaran berikutnya mengikuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja. Banyak. Jadi, untuk persiapan Ramadhan, dan satu lagi untuk Lebaran," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kementeriannya belum dapat memutuskan apakah akan menyetujui atau tidak kedua usulan tersebut, karena pihaknya perlu mengetahui kemampuan keuangan perusahaan terlebih dahulu.

"Saya belum bisa menjawab, tunggu hasil Musyawarah Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional). Jika kami dipaksa untuk mempercepat, nanti banyak perusahaan yang tidak mampu," ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar