Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 02 February 2025
Waktu Baca : 2 Menit
LINTASWAKTU33 - Komisi VI DPR RI besama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 18 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke rapat paripurna untuk diproses menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja tingkat I Komisi VI DPR RI yang diikuti Mensesneg, Prasetyo Hadi; Menkum, Supratman Andi Agtas; Wamenkeu, Thomas Djiwandono; dan Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/2/2025).
"Apakah Saudara-Saudara setuju untuk selanjutnya [RUU BUMN ini] dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, kepada para anggota yang hadir pada Sabtu tersebut.
Setelah kesepakatan tersebut tercapai, perwakilan dari masing-masing fraksi di Komisi VI DPR RI menyerahkan dokumen pandangan fraksinya kepada pimpinan komisi.
Di sisi lain, Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) ini berlangsung dalam waktu yang relatif cepat. Hal ini disebabkan oleh komitmen pemerintah untuk memperkuat BUMN.
"Melalui revisi Undang-Undang BUMN ini, kami mengharapkan di masa mendatang kami dapat memperkuat BUMN. Ini akan membantu kami dalam memperkuat perekonomian," ungkap Prasetyo setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Sabtu.
Sebelumnya, Komisi VI telah membentuk panitia kerja khusus (panja) untuk membidangi RUU BUMN.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, yang akrab disapa Eko Patrio, ditunjuk untuk memimpin panja RUU BUMN ini. Rapat panja terkait RUU BUMN telah dilaksanakan sejak Jumat (31/1/2025).
0 Komentar