Information : Rockymarmata
Terbit pada : 25 February 2025
Waktu Baca : 3 Menit
LINTASWAKTU33 - Dikutip dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga memasok Bahan bakar Pertalite untuk di perjual belikan atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax hingga menimbulkan kecurigaan.
Dalam hal tersebut Diadakan petermuan dengan PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92," demikian keterangan yang di dapatkan dari Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," imbuh keterangan itu.
0 Komentar