Terbit : 2 Jan 2025 Penulis : @clarisalexa Waktu baca : 2Min
POSITIF NARKOBA SEJOLI TABRAK 1 KELUARGA HINGGA TEWAS
LINTASWAKTU33 - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Satu keluarga tewas setelah ditabrak mobil Calya saat mengendarai sepeda motor.
Korban adalah Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10). Anton meninggal di rumah sakit setelah mengalami luka berat, sementara istri dan anaknya meninggal di lokasi kejadian.
Di depan Klinik Siaga Medika, mobil melebar ke kanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Anton.
Alvin mengatakan mobil Calya itu dikemudikan Antoni Romansyah (44) dan dua penumpang, yakni Lidia (25) dan Denni (30).
Awalnya mobil yang dikendarai Antoni bergerak dari arah Hang Tuah Ujung.
Sesampai di depan klinik Siaga Medika, laju mobil melebar ke sebelah kanan jalan. Akibatnya, mobil menabrak sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi satu keluarga, yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan Aditia (10).Korban disebut terseret dan terpental ke jalan.
Kemudian mobil kembali menabrak sepeda motor Honda Scoopy BM-3170-MAK. Motor kedua dikendarai oleh Dwi Irwanto (22) dan Liani (25) yang bergerak dari arah berlawanan.
POSITIF PAKAI NARKOBA
Kepala Satuan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru AKP Bagus Faria mengatakan bahwa pengemudi mobil yang menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga orang di Kota Pekanbaru pada Rabu pagi, sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu.
"Mereka mengaku sempat menggunakan sabu sebelum perjalanan menuju Pekanbaru. Mereka menggunakan sabu di Palembang, lalu singgah di tempat hiburan malam di Pekanbaru sebelum kecelakaan terjadi,” kata AKP Bagus, dikutip dari ANTARA, Rabu, 1 Januari 2025.
Selain itu, diduga salah satu pria di dalam mobil tersebut pernah terlibat dalam peredaran sabu di Palembang. Namun hal ini masih perlu pendalaman, termasuk mencari alat bukti lain untuk membuktikan keterlibatannya.
Saat penggeledahan di mobil dan hotel tempat mereka menginap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Investigasi terhadap asal narkoba dan kunjungan mereka ke THM di Pekanbaru masih dilakukan, mengingat mereka bukan warga lokal.
Pengemudi mobil kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
0 Komentar