Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 19 January 2025
Waktu Baca : 3 Menit
LINTASWAKTU33 - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) telah membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten pada Sabtu, 18 Januari 2025. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menyatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Tugas ini adalah perintah langsung dari Presiden Prabowo melalui Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, kepada kami," ujarnya saat dihubungi pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Menurutnya, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama para nelayan. Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa pagar laut yang melintasi 16 desa di enam kecamatan ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap ekosistem pesisir.
"Tentu saja ini bertentangan dengan Asta Cita pemerintah, yang salah satunya menekankan pentingnya hidup selaras dengan alam," katanya.
Pembongkaran pagar laut di Tangerang ini dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta, Brigadir Jenderal Harry Indarto. TNI AL mengerahkan sekitar 300 personel untuk membongkar pagar laut yang tidak memiliki izin tersebut.
"Kami juga dibantu oleh ratusan warga yang tinggal di pesisir Tangerang," Katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju untuk dilakukan penyegelan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Muzani tidak menjelaskan secara rinci alasan Prabowo menyetujui penyegelan tersebut.
"Beliau (Prabowo) sudah setuju tentang pagar laut itu, pertama, untuk disegel," kata Ahmad Muzani saat ditemui di Kompleks MPR/DPR/DPD di Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Januari 2025.
Selain menyetujui penyegelan, Ahmad Muzani juga menyampaikan perintah lain dari Prabowo terkait pagar laut yang sudah dibangun sepanjang 30 kilometer. Dia mengatakan, Presiden memerintahkan instansi pemerintah yang berwenang untuk mencabut pagar tersebut dan menyelidiki siapa yang bertanggung jawab membangun pagar laut itu.
"Kemudian yang kedua, beliau memerintahkan untuk mencabut pagar itu dan mengusut kasusnya," ujarnya.
Pembangunan pagar laut di pesisir Tangerang telah menjadi keluhan para nelayan setempat sejak dua tahun lalu. Ketika tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya menyegelnya pada 9 Januari 2025, pagar tersebut sudah mencapai panjang 30,16 kilometer. Saat itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa pembangunan pagar laut itu tidak memiliki izin yang disebut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
0 Komentar