Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Said Abdullah Dituduh Melakukan Politik Uang Dalam Pilkada Sumenep

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 09 January 2025
Waktu Baca : 3 Menit

LINTASWAKTU33Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor 01, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam, menuduh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, melakukan politik uang untuk membantu pasangan calon nomor 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, memenangkan Pilkada Sumenep 2024.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, Sulaisi, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Panel 2, Gedung MK, Rabu (8/1/2025).

"Bentuk pelanggaran yang jelas-jelas terjadi adalah, pertama, Bupati Sumenep, pejabat negara MH Said Abdullah, yang juga Ketua Banggar DPR RI dan bagian dari tim kampanye pasangan calon nomor 02, secara terang-terangan melanggar hukum dengan melakukan politik uang dan memanfaatkan fasilitas negara," kata Sulaisi di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Saldi Isra.

Sebagai informasi, Achmad Fauzi Wongsojudo adalah keponakan dari Said Abdullah. Hal ini disebutkan dalam permohonan awal yang diajukan oleh Ali Fikri dan Unais Ali terkait hubungan Ketua DPP PDIP dengan Fauzi.

Selain itu, dalam permohonan mereka, Ali Fikri dan Unais Ali menyatakan bahwa tim pemenangan Fauzi dan Hasyim melakukan tindakan kekerasan terhadap saksi-saksi mereka yang bertugas selama proses penghitungan suara Pilkada Sumenep 2024.

"Saksi-saksi pemohon dipukuli, diintimidasi, dan tidak diberi akses untuk mendapatkan Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap KWK," kata Sulaisi.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada pengacara Sulaisi apakah dalam permohonan tersebut dilampirkan bukti-bukti, termasuk tuduhan adanya surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan calon Fauzi dan Hasyim.

"Ini Ada buktinya?" tanya Saldi Isra.

"Ada video dan saksi," jawab Sulaisi.

"Buktinya ada berapa?" tanya Saldi Isra.

"Tidak ada pemungutan suara, ini tuduhan yang serius," kata Saldi.

Melalui permohonan yang dibacakan Sulaisi, Fikri dan Unais meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 25 Desember 2024.

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan menetapkan Fikri-Unais sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep. Jika permohonan ini tidak diterima, Fikri-Unais meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk mengadakan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

Tersedia Berbagai Produk Menarik untuk kamu di Dewa234

Posting Komentar

0 Komentar