Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

PDIP Mendorong Rekayasa Koalisi Setelah Syarat Ambang Batas Presiden Dihapus

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 03 January 2025
Waktu Baca : 4 Menit

LINTASWAKTU33Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mengatakan, PDIP akan memprioritaskan pembangunan konstitusi sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi dengan membangun mekanisme kerjasama antar partai dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut ambang batas 20 persen untuk calon presiden dalam pemilihan yang berlangsung pada 2 Januari 2025, serta alasan keputusan tersebut yang menyerukan rekayasa konstitusi agar semua partai memiliki hak yang setara untuk mencalonkan calon presiden dan wakil presiden tanpa memandang suara sah nasional atau jumlah kursi di parlemen.

"Dengan mengatur mekanisme partai politik bekerja sama, tanpa melepaskan hak-hak yang mungkin dimiliki oleh suatu partai dalam mengusulkan calon presiden atau calon wakil presiden, presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan menikmati dukungan politik mayoritas di dalam parlemen," kata Said Abdullah menjelaskan pernyataan atas namanya dalam konferensi pers pada 2 April 2025.

Said menyadari bahwa putusan Mahkamah Konstitusi 62/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kajian konstitusi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebenarnya telah menghapus dua syarat yaitu 20 persen dari DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Namun, dari sudut pandang Said, Mahkamah Konstitusi juga mengarahkan para legislator untuk mengatur sehingga sangat sedikit calon presiden dan wakil presiden yang muncul.

Mahkamah Konstitusi di pihaknya meminta legislator untuk melakukan rekayasa konstitusi tetapi tidak sepenuhnya mengabaikan aspek-aspek seperti hak partai politik untuk mengajukan nama calon presiden dan wakil presiden dan tidak didasarkan pada persentase kursi di parlemen dan suara sah partai. Selain itu, di atas, pengadilan juga memerintahkan majelis nasional untuk melibatkan semua pemangku kepentingan termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen.

PDIP, menurut Said, berpendapat bahwa perubahan aturan konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dilakukan dengan menetapkan syarat-syarat untuk calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi beberapa kriteria yang bersifat kualitatif.

“Hal ini bisa dilakukan dengan menetapkan syarat-syarat untuk calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman mereka dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas mereka. Dengan begitu, hak semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden akan memenuhi kriteria kualitatif yang kami maksud,” kata Said kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, penilaian terhadap syarat-syarat kualitatif untuk calon presiden dan wakil presiden bisa dilakukan oleh berbagai pihak sebagai bagian dari syarat sahnya penentuan calon oleh lembaga pemilihan umum.

“Hal ini bisa dilakukan oleh perwakilan dari lembaga-lembaga negara dan tokoh-tokoh masyarakat sebagai bagian dari syarat sahnya penentuan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” ujarnya.

Said menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pedoman tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR.

“Berdasarkan pertimbangan dalam keputusan tersebut, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus aturan batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold dalam pemilihan presiden (Pilpres) sebesar 20 persen.

"Mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan keputusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, pada Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 222 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, pasal itu menyatakan:

"Pasangan Calon diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang ikut Pemilu, dengan syarat mereka harus memiliki setidaknya 20% dari total kursi di DPR atau mendapatkan 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya."

Posting Komentar

0 Komentar