Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Mahkamah Konstitusi (MK) Tawarkan Putusan Sidang Tentang Kelayakan Calon Presiden

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 03 January 2025
Waktu Baca : 4 Menit

LINTASWAKTU33Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan tentang permohonan ambang batas politik partai untuk pencalonan pemilihan presiden dalam sidangnya pada 02/01/2025 pukul 13.00 WIB. Aturan ambang batas untuk calon presiden diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan dibawa ke hadapan Hakim oleh empat partai, termasuk Enika Maya Oktavia yang mengajukan di bawah perkara No.62/PUU-XXIl/2024. Yang lainnya termasuk bimanja abubakar, bintonamari yang mengajukan di bawah perkara No.87/PUU-XXII/2024 Bimanja Abubakar, bintonamari dan muktarudin ahmad.

Penggugat ketiga adalah Yayasan NETGRIT yang diwakili oleh Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini dalam Perkara No. 101/PUU-XXII /2024 dan lebih lanjut, Gugum Ridho Saputra yang membuat perkaranya sendiri No. 129/PUU-XXl/2023.

Salah satu pemohon, Titi Anggraini, menunjukkan bahwa tidak ada alasan yang dapat menjadi dasar bagi Pengadilan untuk menolak permohonan pada empat petisi tersebut. Yaitu, setiap partai politik yang diwakili di Parlemen harus dapat mengajukan calon presiden.

"Dengan ini, saya percaya bahwa tujuan dari perkara ini telah terpenuhi, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk menolak terhadap empat permintaan tersebut,” katanya, "Jangan menolak partai oposisi yang mengemukakan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya."

Dia mengingatkan anggota dewan tentang persidangan dimana ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah dihapus yang pada harapan bisa diterapkan juga dalam pencalonan presiden. 

"Tapi pola seperti itu misalnya sudah pula diakomodir MK dalam Putusan tentang verifikasi parpol peserta pemilu No.55/PUU-XVIII/2020," kata Titi. 

Titi berharap dengan putusan tersebut, konglomerat yang bersua dengan DKPP perundang-undangan yang ada di partai siden dan termin proposis pelas day level. 

“Selain itu, menurut Titi, para pembentuk undang-undang juga merumuskan ambang batas kuantitatif spesifik untuk partai politik yang berperan di parlemen agar dapat menjadi calon presiden.” 

Menurutnya, situasi di mana setiap partai politik termasuk guild dengan karakteristik nasional, agama, budaya, dan etnis yang beragam mencalonkan diri untuk kontestasi kepresidenan tanpa ada tindakan mandiri presiden 20 yang berkelanjutan adalah tidak konstitusional dan akan menjadi perhatian besar bagi keadilan. 

"Ketentuan itu lebih memastikan kesetaraan dan perlakuan yang adil kepada semua partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan termasuk partai politik parlementer dan non-parlementer karena keduanya memiliki akses ke pencalonan presiden meskipun dalam pola yang berbeda," katanya.

Posting Komentar

0 Komentar