Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 03 January 2025
Waktu Baca : 4 Menit
LINTASWAKTU33 - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan tentang permohonan ambang batas politik partai untuk pencalonan pemilihan presiden dalam sidangnya pada 02/01/2025 pukul 13.00 WIB. Aturan ambang batas untuk calon presiden diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan dibawa ke hadapan Hakim oleh empat partai, termasuk Enika Maya Oktavia yang mengajukan di bawah perkara No.62/PUU-XXIl/2024. Yang lainnya termasuk bimanja abubakar, bintonamari yang mengajukan di bawah perkara No.87/PUU-XXII/2024 Bimanja Abubakar, bintonamari dan muktarudin ahmad.
Penggugat ketiga adalah Yayasan NETGRIT yang diwakili oleh Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini dalam Perkara No. 101/PUU-XXII /2024 dan lebih lanjut, Gugum Ridho Saputra yang membuat perkaranya sendiri No. 129/PUU-XXl/2023.
Salah satu pemohon, Titi Anggraini, menunjukkan bahwa tidak ada alasan yang dapat menjadi dasar bagi Pengadilan untuk menolak permohonan pada empat petisi tersebut. Yaitu, setiap partai politik yang diwakili di Parlemen harus dapat mengajukan calon presiden.
"Dengan ini, saya percaya bahwa tujuan dari perkara ini telah terpenuhi, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk menolak terhadap empat permintaan tersebut,” katanya, "Jangan menolak partai oposisi yang mengemukakan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya."
0 Komentar