Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Kemendikbudristek Menyatakan Tidak Akan Ada Anggaran Tukin Untuk Dosen Pada Tahun 2025.

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 06 January 2025
Waktu Baca : 3 Menit

LINTASWAKTU33Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan bahwa tidak ada anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai kementerian, termasuk dosen, pada tahun 2025.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menjelaskan bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, telah berusaha mengajukan anggaran tukin sebesar Rp 2,8 triliun.

"Kami sudah menyampaikan hal ini melalui Pak Menteri dalam wawancara di salah satu stasiun TV swasta. Jadi, anggaran tersebut belum tersedia," kata Togar dalam acara Taklimat Media Kemendiktisaintek 2025 di Graha Diktisaintek, Jakarta, pada Jumat, 3 Januari 2025.

Togar menjelaskan bahwa salah satu alasan Kemendikbudristek tidak mendapatkan anggaran untuk tunjangan kinerja (Tukin) adalah karena seringnya terjadi perubahan nama kementerian. Mulai dari Distekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), kemudian berubah menjadi Dikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), dan akhirnya menjadi Dikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Padahal, menurut Togar, aturan tentang Tukin ini sudah ada sejak tahun 2023.

Togar juga mengatakan bahwa karena seringnya perubahan nama ini, Kementerian Keuangan meminta kejelasan agar nama kementerian disesuaikan dengan yang berlaku saat ini. Namun, Kemendikbudristek tidak melakukan perubahan apa pun, sehingga tunjangan kinerja (Tukin) tidak bisa dianggarkan.

"Bagaimana kita bisa menganggarkan kalau nama kementerian dan kejelasan kebijakannya tidak ada," ujar Togar.

Meskipun begitu, Togar mengatakan bahwa dia sudah meminta tambahan dana untuk memperjuangkan masalah tunjangan kinerja (tukin) ini. Permintaan tersebut diajukan baik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas di Badan Anggaran (Banggar) maupun kepada Kementerian Keuangan.

"Kementerian Keuangan sudah memberikan peringatan tentang masalah tukin ini. Namun, peringatan dari Kementerian Keuangan itu tidak ditindaklanjuti dalam dua hal. Pertama, harus ada kejelasan, apakah dilanjutkan atau tidak. Nah, kebijakan itu tidak dilakukan pada saat itu," ujarnya.

Selain itu, Togar juga menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) sudah memiliki sistem remunerasi sendiri, sehingga mereka tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Support Dewa234

Posting Komentar

0 Komentar