Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Dasco Khawatir Banyak Partai Di DPR Bisa Mengganggu Tugas Membuat Undang-Undang

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 15 January 2025
Waktu Baca : 3 Menit

LINTASWAKTU33 - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merasa khawatir bahwa terlalu banyak partai politik di DPR RI bisa mengganggu kerja legislatif dan pemerintahan. Kekhawatiran ini muncul sebagai tanggapan terhadap wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dasco, jika DPR diisi oleh terlalu banyak partai, akan sulit untuk mencapai kesepakatan atau kerja sama antar-fraksi.

"Kalau partainya terlalu banyak, kami khawatir fungsi-fungsi legislatif akan terganggu dan pemerintah juga bisa terganggu," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR/MPR, Selasa (14/1/2025).

Sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Dasco menjelaskan bahwa kerja sama antar-partai di DPR sangat penting karena lembaga ini memiliki berbagai tugas, seperti pengawasan, pembuatan undang-undang, dan pengelolaan anggaran.

Meskipun begitu, Dasco mengerti keinginan partai-partai politik yang tidak masuk ke parlemen agar batas minimal suara untuk masuk parlemen dihapuskan.

"Ya, mungkin bagi partai yang selama ini tidak pernah mencapai batas minimal suara, wajar saja jika mereka mengusulkan hal itu," kata Dasco.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan dalam perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menyetujui permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan keputusan ini, aturan batas minimal suara untuk calon presiden dan wakil presiden resmi dihapus.

Permohonan pengujian ini diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.

Setelah presidential threshold dihapuskan, kemungkinan parliamentary threshold juga akan dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mulai muncul. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan bahwa adanya parliamentary threshold menghambat perkembangan demokrasi yang sehat. Dia tidak ingin suara pemilih banyak yang sia-sia jika sebuah partai tidak bisa mengirim wakilnya ke Senayan karena tidak memenuhi batas minimal suara.

“Contohnya pada pemilu tahun 2019, partai-partai yang tidak memenuhi parliamentary threshold digabungkan, dan jumlahnya sangat besar. Akibatnya, banyak suara rakyat yang terbuang,” jelas Yusril setelah membuka Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, pada Senin (13/01/2025).

Menanggapi kekhawatiran tentang terlalu banyaknya fraksi jika batasan dihapus, Yusril menyarankan untuk membentuk fraksi gabungan (koalisi). Tujuannya agar partai yang hanya memiliki sedikit perwakilan tetap bisa bergabung ke dalam parlemen.

"Lebih baik jumlah fraksi di DPR dibatasi. Jadi, jika sebuah partai memiliki kurang dari 10 persen perwakilan, mereka bisa membentuk fraksi gabungan. Meskipun partai itu hanya memiliki satu perwakilan, mereka tetap bisa dilantik dan bergabung dalam fraksi yang ada," jelasnya.

Posting Komentar

0 Komentar