Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 14 January 2025
Waktu Baca : 3 Menit
LINTASWAKTU33 - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, telah menarik kembali gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), membenarkan penarikan gugatan tersebut.
"Benar, seperti yang sudah banyak diberitakan di media," kata Bambang Pacul saat dihubungi LINTASWAKTU33, Senin (13/1/2025). Ketika ditanya tentang alasan penarikan gugatan, Bambang Pacul tidak memberikan penjelasan.
Selain itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, juga tidak memberikan jawaban mengenai alasan penarikan permohonan sengketa Pilkada Jawa Tengah saat dihubungi Tirto hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, dalam sidang awal sengketa Pilkada Jawa Tengah, Kamis (9/1/2025), tim Andika dan Hendrar Prihardi menuduh pasangan lawan mereka dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng), yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, melakukan pelanggaran pilkada yang terencana, besar-besaran, dan sistematis. Salah satu alasan yang mereka ajukan adalah keterlibatan pejabat desa yang sengaja dikerahkan untuk mendukung kemenangan Luthfi-Yasin.
Melalui pengacara mereka, Roy Jansen, mereka menyatakan bahwa penggerakan pejabat desa tersebut memiliki dasar hukum. Hal ini didasarkan pada temuan upaya penggerebekan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024).
PKD (Paguyuban Kepala Desa) Tingkat Jawa Tengah menggelar acara Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah dengan slogan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir". Acara ini diadakan di Hotel Gumaya Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024, dan digerebek oleh Bawaslu Kota Semarang pukul 21.00 WIB," kata Roy Jansen dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Kamis (9/1/2025).
Selain memobilisasi aparat desa, Roy juga menyebutkan bahwa tim pemenangan Luthfi-Yasin diduga menggunakan aparat penegak hukum untuk memeras aparat desa. Caranya adalah dengan memanggil mereka untuk klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa.
Roy tidak hanya menyebutkan bahwa hal ini terjadi pada aparat desa, tetapi juga pada Sekretaris KPU Jawa Tengah dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah. Mereka dipanggil oleh Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi.
"Hal ini menunjukkan adanya hubungan antara keinginan kepala desa untuk mendukung Paslon Nomor 2, panggilan dari kepolisian, dan Paguyuban Kepala Desa dengan hasil suara yang didapat oleh Paslon Nomor 2 di daerah tersebut," kata Roy.
Pada saat itu, mereka meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Selain itu, mereka juga meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan pihak yang dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024.
0 Komentar