Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

2 REMAJA DIPAKSA LAYANI 70 PRIA HIDUNG BELANG, DIABAYAR 3.5JT

Terbit: 15 Jan 2025                                                   Penulis : @clarisalexa                                                     Waktu baca: 2 Min


LINTASWAKTU33
Polsek Kebayoran Baru meringkus empat orang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan bahwa keempat pelaku berinisial RA, MRC, MR, dan R.

Mereka memaksa dua korbannya untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yakni AMD (17) dan MAL (19).

"Tindak pidana perdagangan orang dengan cara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Nunu, kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Keempat pelaku, tambah dia, menjual dua wanita tersebut melalui aplikasi MiChat.

Peran keempatnya pun berbeda-beda, mulai dari admin MiChat, mengantar sampai mengawal korban.

"Sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B, kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R," kata dia.

Awalnya korban ditawari pekerjaan oleh rekannya, kemudian korban dijelaskan bagaimana persyaratan terkait pekerjaan

Namun, yang anehnya, korban baru dibayar jika melayani 70 orang lebih dulu.

"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang, baru gaji korban dibayar Rp3,5 juta," tutur Nunu.

"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta," sambungny

Korban mulai bekerja dengan para pelaku sejak Oktober 2024 dan diancam dengan jeratan utang.

Ekonomi orang tua para korban juga sangat minim sehingga keduanya berinisiatif membantu.

"Jadi ancaman itu jeratan utang, makanya kami kenakan Pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," kata Nunu.

Hotel sudah disewa pelaku ketika ada tamu yang setuju untuk menggunakan jasa korban.

Nunu menuturkan, tamu yang dilayani korban dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

"Untuk pelanggannya bermacam-macam warga negara asing juga pernah," ucap dia.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," lanjut Nunu. (m31)


Posting Komentar

0 Komentar