Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 01 Desember 2024
Waktu Baca : 2 Menit
LINTASWAKTU33 - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mendedahkan serta menganakan sanksi yang bisa dibilang cukup ringan terhadap 3 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta Pusat, tanggal 3 Desember 2024 dengan hari ini, kemarin bertempat di kompleks parlemen. Ketiga legislator tersebut disidang dengan aduan yang berbeza.
Kasus terhadap Yulius Setiarto adalah berdasarkan komentarnya yang diduga menantang netralitas polisi terkait pilkada 2024 yang akan datang. Kemudian ada aduan terhadap anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra, Nuroji, yang dituduh membuat pernyataan bahwa, dalam pertemuannya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora, beberapa pernyataan yang bersifat etnis dan rasis dibuat.
Dengan transisi, kita beralih ke Haryanto, anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, yang menghadapi kasus terkait video pornografi viral di media sosial.
Ketiga anggota bawaslu yang sama-sama diputuskan untuk melanggar kode etik sama-sama masih mendapatkan sanksi berupa surat peringatan.
Pelanggaran etika Yulius Setiarto dilakukan dalam kesunyian dan ditampilkan dalam video posting Tiktoknya yang memprediksi intervensi oleh TNI melalui istilah 'kesatu bidang parpol' selama pemilihan serentak 2024.
"Tebakan tentang Yulius Setiarto, yang jabatannya berdomisili di provinsi PDIP. Ia disaksikan oleh lawan yang duduk di belakang pembicara di mana ada bukti pelanggaran tingkah laku dan sudah disanksi secara tertulis," ujar pencari ketua MKD, Nazaruddin Dekgam, hari ini dalam rapat MKD.
Pasa bicera, Nuroji, amempunyai kelaluan dengan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945nya. Dia disanksi karena peryataan yang dimasukan dalam berita acara pelaksanaan Bekerja di Komisi X dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rapat yang nyatanya telah berlangsung pada Selasa (17 November 2024).
“Sesuai dengan legal dan etika pertimbangan Mahkamah, kehormatan Dewan menyatakan teradu yang terhormat Insinyur Haji Nuroji, anggota nomor A-98 Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kode etik DPR RI dan diputuskan sanksi Administrasi tingkat I. Sifatnya tidak lain adalah, berupa cegahan yang bersifat administrasi,” ungkap Nazaruddin.
Doopunya, harryanto,~ serta denda dan penangguhan yang terdiri dari denda serta hukuman yang ditangguhkan meskipun episodenya melibatkan masalah seksualitas sehubungan dengan ‘video call sex’ atau VCS yang muncul di platform media sosial.
“Kesatu dan ketiga, ternyata teradu yang terhormat Haryanto nomor anggota A193 Fraksi PDIP soal kebohongan melakukan dan menerima sanksi dengan tenggat waktu. tersebut contempla,” serpih, ujar Nazaruddin.
Saat Sidang, Haryanto mengakuin bahwa tidak melakukan asusila seperti halnya beredar atau dituduhkan dan tidak mengakui siapa yang melakukan hal tersebut.
Dari Pihak lain, Wakil ketua MKD, TB Hasannuddin memberitahukan bahwa video asusila yang di lakukan oleh haryanto itu sebelum resmi menjadi anggota DPR.
Hasanuddin berkata untuk kasusnya ini sebelum menjadi Anggota DPR RI. Itu masa masa lalunya dan saya menghormati sikap bapak dengan atas segala resikonya.
0 Komentar