Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 25 Desember 2024
Waktu Baca : 3 Menit
LINTASWAKTU33 - Ronny Talapessy, pemimpin bidang reformasi sistem hukum nasional di DPP PDIP, mengatakan bahwa partainya menduga ada motif politik dalam penunjukan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Ini termasuk pengenaan pasal penghambatan keadilan (obstruction of justice) oleh KPK.
"Menurut kami, pengenaan pasal obstruction of justice hanya sebagai formalitas teknis saja. Alasan sebenarnya untuk menjadikan Sekretaris Jenderal DPP PDIP sebagai tersangka adalah karena motif politik," ujar Ronny di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (24/12/2024).
Ronny menambahkan bahwa penunjukan Hasto sebagai tersangka disebabkan oleh sikap politik PDIP yang terus menentang Joko Widodo di akhir masa kekuasaannya. Ini termasuk masalah pemecatan Jokowi dan keluarganya.
"Terutama, karena Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan secara tegas menyatakan posisi partai yang menentang tindakan-tindakan yang merusak demokrasi, konstitusi, serta menentang praktik-praktik yang tidak benar, penyalahgunaan kekuasaan, atau penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di akhir masa jabatan mantan Presiden Joko Widodo," kata dia.
"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan beberapa anggota, termasuk tiga kader yang dianggap telah merusak demokrasi dan konstitusi," tambah Ronny.
Dia juga menambahkan bahwa politisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP ini semakin memburuk karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP bocor ke media massa. Seharusnya, SPDP bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada orang-orang yang terlibat.
Ronny juga merasa ada upaya untuk memaksa tindakan hukum karena KPK tidak menyebutkan ada bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
"PDI Perjuangan dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan akan selalu menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif," kata Ronny.
Sebagai tambahan, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian jabatan di DPR RI yang melibatkan Harun Masiku yang sedang dicari. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka OOJ dalam kasus ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa Hasto pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merusak ponselnya dengan merendamnya di air dan melarikan diri setelah operasi penangkapan pada tahun 2020.
"HK [Hasto Kristiyanto] meminta Nur Hasan, yang bertugas di Rumah Aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, tempat HK biasa bekerja, untuk menghubungi Harun Masiku. HK memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya di air dan lari dari tempatnya," ujar Setyo dalam pertemuan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
0 Komentar