Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Menteri Dan Kepala Daerah Harus Minta Izin Presiden Sebelum Pergi Ke Luar Negeri.

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 27 Desember 2024
Waktu Baca : 2 Menit

LINTASWAKTU33 - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan semua menteri, pimpinan lembaga, pimpinan instansi, dan pimpinan daerah untuk meminta izin darinya sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN). Perintah ini tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Senin (23/12/2024).

"PDLN hanya boleh dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kementerian Sekretariat Negara," tertulis dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa akan ada sanksi bagi menteri, pimpinan lembaga, pimpinan instansi, dan pimpinan daerah yang melakukan PDLN tanpa izin dari Presiden.

"Jika kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dilakukan sebelum mendapat persetujuan dari Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/instansi dan orang yang melakukan PDLN tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya atas semua akibat yang mungkin terjadi," seperti yang tertulis dalam surat tersebut.

Kegiatan PDLN juga harus dilakukan dengan jumlah peserta yang terbatas, sesuai dengan permintaan dan petunjuk dari Menteri Luar Negeri dan Menteri Sekretaris Negara. Untuk keperluan PDLN lainnya, pejabat negara dapat membawa peserta sebanyak 3 hingga 10 orang, dengan jumlah maksimal untuk kegiatan seperti dialog dan penjajakan kerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral.

Pejabat yang ingin mengajukan izin PDLN harus menjelaskan dalam dokumen tentang rencana kerja yang mencakup informasi tentang pentingnya kegiatan, alasan peran penting peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut setelah kegiatan selesai.

Syarat kedua, pejabat harus menyertakan surat resmi yang menegaskan keikutsertaan individu tersebut, lengkap dengan jadwal atau agenda kegiatan yang diberikan oleh mitra penyelenggara di luar negeri. Selain itu, pejabat juga wajib berkomunikasi dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara tujuan untuk membahas rencana pelaksanaan kegiatan PDLN.

Bagi pejabat yang ingin berangkat ke luar negeri, mereka harus menjelaskan sumber dana yang digunakan, apakah berasal dari dana pribadi, donor, atau sponsor.

Selanjutnya, pejabat yang ingin pergi ke negara yang tidak punya hubungan diplomatik dengan Indonesia harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Bagi pejabat yang ingin mengikuti pendidikan, wajib melampirkan surat perjanjian tugas belajar.

Khusus untuk menteri, wakil menteri, dan pimpinan lembaga, mereka harus mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan melampirkan permohonan persetujuan dari tim pendamping, baik untuk hal yang berkaitan dengan tugas utama maupun hal lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar