Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 22 Desember 2024
Waktu Baca : 2 Menit
LINTASWAKTU33 - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) untuk menaati hukum dan peraturan di Indonesia setelah organisasi itu secara resmi dibubarkan.
Supratman menyampaikan hal ini setelah menghadiri deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah di Surakarta, Jawa Tengah, pada hari Sabtu (21/12/2024). Dia mengatakan bahwa pembubaran organisasi ini adalah sebuah peristiwa penting dalam sejarah.
"Dalam deklarasi itu, kami berharap mantan anggota Jamaah Islamiyah di Surakarta dan sekitarnya bisa mematuhi hukum yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Supratman.
Selain itu, Supratman juga mengajak mantan anggota JI untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila, hidup damai, dan menjauhi tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.
"Pasti Pemerintah Indonesia mengharapkan kontribusi baik dari mereka untuk memajukan Indonesia. Bukan dengan tindakan yang tidak teratur atau kekerasan," katanya lagi.
Dia juga menceritakan bahwa pengumuman penutupan JI di Surakarta dibacakan oleh mantan anggota. Menurutnya, pembacaan pengumuman itu menandai kembalinya mereka ke Indonesia Raya.
Perlu diketahui, acara pengumuman penutupan itu dihadiri oleh Kapolri, Kepala BNNP, Kepala Densus 88, dan Menteri Sosial.
Pengumuman ini adalah bagian dari kegiatan serupa yang pertama kali dilakukan pada 30 Juni 2024 di Bogor.
0 Komentar