Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 31 Desember 2024
Waktu Baca : 3 Menit
LINTASWAKTU33 - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berdiskusi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelantikan kepala daerah secara bersamaan pada tahun 2025.
Menurutnya, diskusi ini dilakukan untuk memastikan kapan pelantikan kepala daerah bisa dilaksanakan, terutama ketika ada hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan gugatan ke MK.
"Jadwalnya masih perlu dipastikan lagi, akan didiskusikan dengan para pimpinan, terutama Bapak Presiden dan MK," kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (30/12/2024).
Bima menjelaskan bahwa Kemendagri perlu berdiskusi karena dalam keputusan sebelumnya, MK telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak. Namun, di sisi lain, pemerintah juga ingin menghormati hak konstitusional para calon kepala daerah yang ingin mengajukan gugatan atas hasil pilkada.
"Di satu sisi, kami ingin mengutamakan prinsip keserentakan ini, tetapi di sisi lain, ada juga tahapan-tahapan gugatan yang harus dilalui di Mahkamah Konstitusi (MK). Kami harus menghormati dan menyesuaikan diri dengan itu," katanya.
Ia menjelaskan bahwa ada banyak daerah yang hasil pemilihan kepala daerahnya tidak digugat ke MK. Mengenai hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mempertimbangkan opsi untuk mempercepat proses pelantikan. Bima kembali menegaskan bahwa mereka tetap menghormati hak konstitusional untuk menggugat hasil pemilihan kepala daerah ke MK.
Meskipun begitu, pada tahun 2025 mendatang, Kemendagri akan menetapkan jadwal yang pasti terkait pengangkatan kepala daerah, walaupun proses sengketa di MK masih berlangsung.
"Sepertinya kami akan fokus membahas jadwal yang pasti di awal tahun nanti. Saat ini masih dalam tahap konsultasi," katanya.
Selain dengan presiden dan Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama penyelenggara pemilu juga akan meminta petunjuk dari mitra kerja legislatif di Komisi II DPR RI terkait jadwal pelantikan kepala daerah.
"Ya, dengan Komisi II, MK, KPU, dan tentu kami juga akan meminta arahan dari Bapak Presiden," kata Bima.
0 Komentar