Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Gus Yahya Minta Masyarakat Dengar Penjelasan Pemerintah tentang PPN 12%

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 21 Desember 2024
Waktu Baca : 2 Menit

LINTASWAKTU33 - Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, meminta masyarakat untuk mendengarkan penjelasan pemerintah secara lengkap agar bisa memahami alasan dari kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Yahya Cholil Staquf, yang biasa dipanggil Gus Yahya, percaya bahwa penjelasan lengkap dari pemerintah akan membantu masyarakat memahami pentingnya kenaikan PPN ini dan logika di balik kebijakan fiskalnya.

Hal ini diucapkan sebagai tanggapan atas rencana pemerintah untuk menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025.

"Masyarakat juga perlu tahu manfaat apa yang akan didapat dari kebijakan ini. Mereka harus mendengarkan penjelasan dari pemerintah tentang seluruh konteks kebijakan ini, yang saat ini menjadi perhatian banyak orang," kata Gus Yahya dalam sebuah pernyataan tertulis pada Jumat (20/12/2024).

Gus Yahya berharap, setelah mendengar penjelasan lengkap dari pemerintah, masyarakat bisa lebih memahami kebijakan kenaikan pajak ini.

Pria ini, yang pernah bekerja di Wantimpres saat Joko Widodo menjadi presiden, mengatakan bahwa aksi masyarakat yang menolak kenaikan PPN 12 persen itu hanya sebagian dari permintaan. Dia bilang, permintaan seperti itu bisa membuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat menjadi terganggu.

"Dengan penjelasan dan diskusi yang lengkap, semua orang diharapkan bisa berpikir lebih jelas tentang apa yang benar-benar dibutuhkan oleh negara," kata Gus Yahya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan PPN diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara dan membantu stabilitas ekonomi nasional. Sri Mulyani, yang biasa dipanggil Srimul, bilang kenaikan pajak 12 persen sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini dinilai bisa menjaga keseimbangan keuangan di tengah tantangan ekonomi global.

Srimul juga menjelaskan bahwa kenaikan PPH ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah atau premium. Contohnya adalah makanan mahal, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan internasional yang biayanya tinggi. Srimul mengatakan, saat memungut pajak, pemerintah selalu memikirkan keadilan dan kerja sama.

Srimul menambahkan, pemerintah juga memberikan bantuan sosial untuk orang-orang kurang mampu. Bantuannya termasuk bantuan pangan dan potongan listrik sebesar 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak, seperti perpanjangan waktu berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM, insentif PPh 21 DTP untuk industri kreatif, dan berbagai insentif PPN dengan total anggaran sebesar Rp265,6 T untuk tahun 2025. Insentif pajak tahun 2025, kata dia, sebagian besar dinikmati oleh rumah tangga, serta membantu dunia usaha dan UMKM melalui insentif pajak.

"Meskipun ada aturan pajak dan tarif pajak, pemerintah tetap memperhatikan untuk mendorong produk, jasa, dan pelaku ekonomi," kata Srimul.

Posting Komentar

0 Komentar