Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

ADS-BLOGGER

Habiburokhman Memberitahukan kabar mengenai Adanya Partai Cokelat Pilkada 2024 Hoaks

Information : HendrikSaputra99
Terbit pada : 23 November 2024
Waktu Baca : 2 Menit

LINTASWAKTU33 - Kepala Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa isu keterlibatan partai cokelat yang dikenal memiliki konotasi dengan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024 adalah bagian dari berita bohong atau kampanye hoaks. 

"Yang dimaksud oleh beberapa orang, terkait parcok, dan lain-lain, kami tempatkan dalam kategori hoaks,” kata Habiburokhman yang dikutip oleh Antara, Sabtu, (30/11/2024).

Menurutnya, tuduhan keterlibatan partai cokelat dalam Pilkada 2024 tidak logis karena fakta bahwa pertandingan dalam pemilihan daerah tidak selalu merupakan duel antara dua pihak. 

Lebih lanjut, Habiburokhman melanjutkan, sebuah partai politik dapat memilih untuk bekerja sama dengan partai politik lain untuk tujuan mencalonkan kandidat di suatu wilayah tertentu. 

“Oleh karena itu, hampir tidak mungkin bagi Kapolri yang menggunakan institusi untuk kepentingan satu kubu saja, karena dalam pemilihan lokal campuran partai politik dapat terjadi,” ujarnya. 

Ia juga mengisyaratkan kepada semua anggota dewan agar selalu membuat pernyataan yang didukung oleh bukti yang kredibel. 

Karena, katanya, meskipun pernyataan semacam itu tidak memiliki konsekuensi hukum, pernyataan tersebut dapat memiliki implikasi etika bagi anggota dewan yang menjadi perhatian Dewan Kehormatan DPR RI. 

“Kami mengimbau kepada sesama anggota parlemen meskipun tidak ada larangan atas apa yang disampaikan, tetapi apa yang disampaikan harus didukung dengan bukti. Ini karena membuat argumen semata-mata tidak membantu tujuan dan merugikan keharmonisan,” ujarnya.

Habiburokhman juga menerima laporan bahwa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan pernyataan mengenai keterlibatan pihak kakao dalam pemilihan 2024 yang telah dilaporkan ke MKD DPR RI. Namun, ia enggan membongkar identitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Indonesia yang diduga dilaporkan.

“Saya mendengar orang itu telah dilaporkan ke MKD. Jika itu sudah dilaporkan ke MKD, maka prosedurnya adalah ada pemanggilan, memberikan bukti dan dipanggil untuk memperkuat. Jika tidak, pasti akan ada konsekuensi,” ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar